Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, JAKARTA – Kepolisian Sektor Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat meringkus  lelaki bernama Ferddy Burhan (FB) terkait kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Afra Burga Ambul. Nasib malang terhadap Afra ini terjadi di Jalan Utama Raya RT 04/03, Cengkareng, Jakarta Barat. Senin (21/10).

Kapolsek Cengkareng Kompol H.Khoiri menjelaskan, penganiayaan bermula saat korban melakukan pekerjaan kurang cekatan dan lambat, padahal korban sudah mengaku sakit.

“Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran geram korban bekerja pelan – pelan dan tidak cekatan kemudian ditegur oleh pelaku namun korban beralasan dirinya saat itu sedang kurang enak badan sontak malah pelaku marah – marah dan memukuli korban dengan menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu”, ujar Khoiri.

Sementara Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng, AKP Antonius mengatakan, korban telah sembilan tahun bekerja pada Ferddy. Selama bekerja, Ferddy kerap menyiksa korban karena alasan sepele.

“Korban sering dianiaya oleh pelaku bila melihat pekerjaan korban dirasa kurang bersih atau kurang baik,” kata Antonius.

Dari hasil pemeriksaan lebih jauh, Ferddy ternyata tidak hanya menyiksa. Diketahui, selama sembilan tahun bekerja, korban belum pernah menerima gaji sepeser pun.

“Jadi selama sembilan tahun, korban belum digaji atau dibayar,” tambahnya.

Kronologis kejadian
Kejadian bermula saat Ferddy yang baru kembali dari luar kota. Saat itu, korban sedang melakukan pekerjaannya di rumah.

Pelaku lantas menegur korban karena dianggap kurang cekatan dalam bekerja. Lantas korban memunyai alasan kuat, yakni sedang sakit.

Sontak, Ferddy naik pitam dan memarahi korban. Bahkan, ia memukuli korban menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu.

Setelah mendapatkan penganiayaan tersebut korban berusaha lari keluar rumah menyelamatkan diri atas saran dari tetangga kemudian korban mendatangi polsek Cengkareng untuk membuat laporan polisi

Setibanya korban di Polsek Cengkareng kemudian petugas opsnal kami dan petugas Spk membawa korban ke RSUD Cengkareng guna dilakukan pengobatan dan pembuatan visum.

Hasil pemeriksaan korban mengalami luka pada kening, kepala bagian belakang serta luka memar pada tangan kanan dan kiri.

Dari pemeriksaan korban didapati fakta bahwa korban kerap kali mendapatkan perlakuan penganiayaan dari majikannya parahnya lagi korban sudah bekerja selama 9 tahun namun tidak mendapatkan gaji dari pelaku.

” Kini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam prosesnya penyelidikan serta jika terbukti untuk mempertanggung jawab kan atas perbuatan pelaku bisa dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UURI NO 23 tahun 2004 tentang KDRT,”  papar Antonius. (AS)


Warning: Undefined variable $post in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 117

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *