Ada Postingan Porno di Grup FB Singkawang Informasi, Pengguna Medsos Resah

PATROLI.CO, SINGKAWANG – Pengguna jejaring media sosial (medsos)  Facebook akhir-akhir ini di resahkan dengan postingan berbau pornografi di grup Singkawang .

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kominfo Singkawang Ahyadi meminta kepada pengelola grup Singkawang Informasi yang ada di Facebook untuk tidak menyebarkan video berbau pornografi.

“Akhir-akhir ini, media sosial Facebook marak dengan postingan situs video yang berbau pornografi di salah satu grup Singkawang Informasi. Kami memperingatkan kepada admin grup tersebut untuk bisa menyaring setiap konten yang masuk,” katanya di Singkawang, Kalimantan Barat, Jumat (25/10/2019).

Menurutnya konten pornografi itu meresahkan pengguna media sosial, karena pengguna bukan hanya berasal dari kalangan dewasa saja, tapi juga banyak yang berasal dari kalangan pelajar.

“Kepada admin Singkawang Informasi saya harapkan jangan ikut-ikutan menyebarkan situs video porno tersebut,” tuturnya.

Lanjut dia, jika memang ada situs video yang berbau pornografi yang masuk sebaiknya langsung dihapus, bukan disebarkan.

Kasi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Singkawang Arfiansyah mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti postingan tersebut.

Rencananya, admin grup media sosial Facebook tersebut akan dipanggil dan diingatkan agar lebih kontrol dalam mengelola grupnya.

“Diskominfo Singkawang tidak memiliki kewenangan untuk memblokir atau menutup akun tersebut, tindakan kami hanya sebatas melaporkan konten-konten tersebut ke Kementerian Kominfo,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Dijelaskan juga, ada 12 kategori konten negatif yang bisa dilaporkan ke Kementerian Kominfo, di antaranya pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, dan penipuan.

“Kemudian kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar UU,” katanya. (*) 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours