Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas PMJ) membuka layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima wilayah DKI Jakarta, Senin (28/12019).

Perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi mobil SIM keliling hari ini yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta.

Informasi ini dilansir dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), Senin (28/10/2019) pagi.

Perpanjangan SIM yang dilayani mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor).

Berikut ini lokasi SIM keliling hari ini di Jakarta pada Senin(28/10/2019) yang berlangsung dari pukul 08.00-14.00 WIB:

1. Jakarta Pusat    : Lapangan Banteng dan Area Parkir ITC Cempaka Mas

2. Jakarta Utara    : Masjid Al Musyawaroh Bolevard Kelapa Gading dan Jakarta Islamic Center

3. Jakarta Selatan  : Depan Taman  Makam Pahlawan (TMP) Kalibata

4. Jakarta Barat    : Mall Ciputra

5. Jakarta Timur    : Pasar Induk dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK, pengendara diwajibkan membawa BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, juga uang tunai menyesuaikan dengan biaya perpanjangan kendaraan. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *