PATROLI.CO, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meringkus enam orang pelaku yang diduga terlibat kasus perdagangan orang ke sejumlah negara di Timur Tengah, Selasa (29/10/2019).

Dalam kasus ini polisi sekaligus menggagalkan rencana perdagangan 48 perempuan ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

Kasus ini sendiri terungkap berawal dari kecurigaan masyarakat sebuah rumah di Perumahan Cibubur Indah di wilayah Jeger, Jakarta Timur.

Modus para tersangka adalah mengimingi korban untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab dengan gaji Rp5 juta per bulan.

Keenam tersangka yang diamankan polisi adalah AR, AC, AW, AMR, TK dan MM. Terkait perannya, AR adalah Dirut PT HKN. AC berperan di bidang keuangan perusahaan dan bertugas mendistribusikan dana kepada korban maupun keluarga.

Dari hasil interogasi, 48 perempuan tersebut berasal dari sejumlah kota di Indonesia antara lain dari Cianjur, Purwakarta, Sukabumi, Majalengka, Lampung, Lombok, Samarinda hingga Nusa Tenggara Timur.

“Kami berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang rencananya akan dikirim ke wilayah Timur Tengah, khususnya Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, Abu Dhabi,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri Komisaris Besar Agus Nugroho di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (29/10/2019).

Agus mengatakan para korban masih diamankan di Mako Bareskrim. Namun hari ini mereka akan dipindahkan ke Rumah Perlindungan Trauma Center milik Kementerian Sosial RI
Para tersangka diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan UU Pelindungan Pekerja Migran. (Sht) 

By Redaksi

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *