Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, JAKARTA – Sebanyak enam personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melanggar peraturan dengan membawa senjata api (senpi) saat mengamankan aksi demo atau unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Sultra, dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin.

“Sudah diputuskan bahwa keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin,” kata  Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Hukuman yang diberikan kepada keenamnya bervariasi. Mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan pangkat satu tahun ataupun hukuman penempatan di ruangan khusus selama 21 hari.

“Secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin, yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari,” jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Keenamnya disidang karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan Kantor DPRD Sultra, pada 26 September 2019.

Keenam polisi itu berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E.

DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Sementara lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *