Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, JAKARTA – Seorang mantan karyawan BRI berinisial FSH ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

FSH merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja (KMK) periode 2017-2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.

“Penahanan dilakukan hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Tersangka FSH menjabat sebagai manajer kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. KCP Tomang Jakarta Barat yang bertugas mengelola dan membina nasabah kredit modal kerja (KMK) melalui fasilitas new account sweep.

Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KMK periode 2017-2018.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka FSH, adalah dengan menerbitkan kartu ATM dari rekening yakni rekening khusus untuk nasabah guna melakukan transaksi menarik dana kucuran kredit dan juga melakukan penyetoran tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari kelima nasabah.

“Oleh tersangka FSH, dana pada rekening new account sweep digunakan untuk penarikan tunai guna kepentingan pribadi,” kata Nirwan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *