PATROLI.CO, JAKARTA – Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri memastikan tudingan bahwa adanya rekayasa di balik penangkapan terhadap seorang pemuda di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat terkait dengan kasus narkoba adalah tidak benar sama sekali.
Khoiri mengungkapkan, kasus ini bermula dari pengembangan jajaran tim narkotika yang menangkap tersangka bernama Ujang di Perumahan Mutiara Taman Palm Blok B Cengkareng Barat.
“Disita barang bukti tiga paket kecil Sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Putra di Perumahan Mutiara Taman Palm Blok A Cengkareng sekitar Jam 00.30 WIB,” kata Khoiri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Setelah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka itu, polisi melakukan pendalaman dan pengembangan.
Hasilnya, didapatkan petunjuk lain bahwa peredaran barang haram itu dikendalikan oleh seseorang terpidana bernama Somin yang berada di balik Lapas Tangerang.
“Pada saat kedua pelaku tersebut di Interogasi, Somin menanyakan kejelasan pesanan dua gram yang sudah dipesan sebelumnya dan disepakati bahwa shabu tersebut akan dikirim dengan cara yang sudah biasa yaitu dengan sistem tempel, dimana Tsk Ujang tinggal mengambil di depan Toko Marmo Tegal Alur Jalan Lingkungan 3 Kali Deres, tempat biasanya,” papar dia.
“Pada saat team Narkoba observasi dengan mendekati lokasi tersebut tidak ada siapa-siapa dan hanya dilakukan pemantauan saja, dengan menunggu situasi beberapa lama dan tidak ada orang yang mendekati lokasi tersebut,” ujar dia.
Menurut Khoiri, selanjutnya disepakati untuk mengecek benar tidaknya ada bungkusan rokok di bawah rantai pagar. Setelah diperiksa ternyata memang benar ada bungkusan dengan dua paket sabu. (Hatman)