Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, JAKARTA – Aktor muda Jefri Nichol menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis dirinya tujuh bulan pidana.

Setelah putusan itu, Jefri mengaku akan fokus menyelesaikan masa rehabilitasi.

“Aku fokus jalani program-program rehab dulu, baru mikirin projek-projek selanjutnya,” kata Jefri saat ditemui usai sidang putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Jefri mengaku puas dengan vonis hakim dan siap menjalani sisa masa pidananya dengan menuntaskan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan pidana dengan menjalani masa rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur, Jefri mengatakan tidak akan mengajukan banding.

“Setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja. Lega banget, sesuai harapan udah cukup,” kata Jefri.

Sebelumnya JPU menuntut Jefri Nichol pidana penjara 10 bulan yang diganti dengan menjalani masa rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur, dikurangi masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani.

Dalam tuntutan JPU, Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol divonis tujuh bulan pidana, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sementara dalam pembelaannya Jefri meminta masa penahannya selama enam bulan dengan melakukan rehabilitasi, tetapi aktor 20 tahun itu tidak mempermasalahkannya.

“Enggak apa-apa semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya jadi masih bisa ngikutin program-program yang lain,” kata pemeran film Dear Nathan ini.

Jefri juga mengaku kapok dengan kasus tindak penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, walau masih dalam tahap “coba-coba” dan belum terbukti sebagai pecandu.

Ia juga bersyukur karena masih banyak dukungan yang diberikan para penggemarnya selama menjalani persidangan di PN jaksel.

“Aku bersyukur banget masih banyak yang ngasih kasih sayang. Seneng banget mereka enggak berpaling walau aku kena kasus,” kata aktor film Surat Cinta untuk Starla itu.

Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.

Selama menjalani persidangan Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *