Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, JAKARTA – Fluktuasi harga internasional mempengaruhi penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) periode November 2019. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2019, tanggal 7 November 2019.

“HPE beberapa produk pertambangan mengalami kenaikan maupun penurunan yang disebabkan adanya fluktuasi harga internasional. Produk konsentrat besi, konsentrat timbal, konsentrat seng,
konsentrat ilmenite, konsetrat rutil, dan nikel yang mengalami kenaikan. Sedangkan, konsentrat tembaga, konsentrat mangan dan bauksit mengalami penurunan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, nikel, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat
pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal dan Iron Ore Fine Australian. Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi,
konsentrat timbal, konsentrat seng, nikel, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).

Dibandingkan periode sebelumnya, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode bulan November 2019 adalah konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1 persen TiO2) dengan harga rata-rata USD 76,99/WE atau naik sebesar 2,74 persen, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 39,34/WE atau naik sebesar 2,74 persen, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 874,83/WE atau naik sebesar 2,87 persen, konsentrat seng (Zn ≥ 51persen) dengan harga rata-rata USD 589,93/WE atau naik sebesar 3,04 persen, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 45,97/WE atau naik sebesar 2,74 persen, konsentrat ilmenit (TiO2 ≥ 45 persen) dengan harga rata-rata USD 243,60/WE atau naik sebesar 3,47 persen, konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90 persen)
dengan harga rata-rata USD 961,04/WE atau naik sebesar 4,18 persen, dan Nikel (Ni < 1,7 persen) dengan harga rata-rata USD 25,26/WE atau naik sebesar 1,63 persen.

Sedangkan produk yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 2.334,02/WE atau turun sebesar
0,80 persen, konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata USD 224,53/WE atau turun sebesar 8,89 persen, dan Bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥
42 persen) dengan harga rata-rata USD 23,24/WE atau turun sebesar 1,63 persen.

Sementara itu, pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) dengan harga rata-rata USD 117,98/WE tidak mengalami perubahan.

Menurut Wisnu, penetapan HPE periode November 2019 ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar dapat diunduh melalui
http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/1880/2.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *