Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, JAKARTA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menetapkan dimulainya
penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan volume impor produk sirop fruktosa dengan nomor Harmonized System (HS) yaitu, 1702.60.20 pada 13 November 2019.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan PT Associated British Budi (PT ABB) penghasil produk sirop fruktosa pada 28 Oktober 2019 lalu.

“Berdasarkan bukti awal pemohon, KPPI menemukan adanya lonjakan volume impor produk sirop fruktosa. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri,” ujar Ketua KPPI Mardjoko.

Kerugian serius atau ancaman kerugian serius itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri tahun 2015─2018. Indikator tersebut antara lain kerugian finansial akibat menurunnya volume produksi, penjualan domestik, produktivitas dan kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, serta pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam empat tahun terakhir (2015─2018), volume impor produk sirop
fruktosa yang dimintakan perlindungan terus mengalami peningkatan dengan tren sebesar 18,99 persen.

Volume impor selama empat tahun terakhir masing-masing sebesar 67.244 ton, 106.566 ton, 138.997 ton, dan 109.884 ton.

Negara asal impor produk sirop fruktosa diantaranya Tiongkok, Filipina, dan negara lainnya. Impor produk sirop fruktosa terbesar berasal dari Tiongkok, dengan pangsa impor pada 2018 sebesar 94,01 persen, kemudian tahun 2017 sebesar 98,06 persen, dan tahun 2016 sebesar 91,69 persen dari total impor produk sirop fruktosa.

KPPI mengundang pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan paling lambat lima belas hari
sejak tanggal pengumuman dimulainya penyelidikan.

Untuk permintaan informasi terkait penyelidikan, dapat disampaikan secara tertulis ke alamat sebagai berikut:
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Jl. M.I. Ridwan Rais No.5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110
Telp/Fax: (021) 3857758 (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *