Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, JAKARTA – Di penghujung tahun 2019 Bea dan Cukai sebagai institusi yang berada di garda terdepan dalam melakukan pengawasan atas lalu lintas barang tentunya harus semakin waspada.

Bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim POLRI serta POLRESTA bandara Soekarno-Hatta, selama bulan Oktober dan November tahun 2019 bea dan cukai berhasil gagalkan upaya penyelundupan barang terlarang sebanyak 1.883 gram Methamphetamine, 2,035 butir ekstasi, serta 965 gram ketamine.

Total kasus ini terdiri dari empat kasus, satu kasus dilakukan dengan modus barang kiriman sedangkan tiga kasus dilakukan dengan modus barang penumpang.

Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak empat orang yang keseluruhannya merupakan warga negara asing (WNA).

Dalam konferensi Pers yang digelar di kantor Pelayanan Utama (KPU BC) Tipe C Soekarno-Hatta Pada hari Selasa (19/11/2019), Finari Manan selaku Kepala KPU BC Soekarno-Hatta menjelaskan kronologis empat kasus penyelundupan narkotika ini kepada awak media. (Hatman) 


Warning: Undefined variable $post in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 117

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *