Begini Kronologis Kasus Penyelundupan Narkoba oleh 4 WNA di Bandara Soetta

PATROLI.CO, BANDARA – Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba oleh empat warga negara asing (WNA).

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manaan, mengatakan, terdapat 2.035 pil ekstasi yang diselundupkan.

Selain itu, ditemukan 1.883 narkoba jenis methamphetamine dan 965 gram ketamine. “Total kasus penyelundupan ini terdiri dari empat kasus,” ujar Finari saat konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (19/11/2019).

Dari keempat kasus tersebut, lanjut Finari, satu modus dilakukan dengan pengiriman barang. Sedangkan modus lainnya diselundupkan di barang penumpang. Kasus tersebut, lanjut Finari, terungkap dari sinergi Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada bulan Oktober hingga November 2019. Finari mengatakan, keempat pelaku dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. Finari berharap masyarakat ikut mengambil bagian dalam pemberantasan narkoba di lingkungannya masing-masing.

“Kami berharap masyarakat, juga kita semua, harus betul-betul jeli dengan adanya peredaran narkoba ini,” kata dia.

Finari juga menjelaskan kronologis empat kasus penyelundupan narkotika kepada awak media.

Kasus pertama pada hari selasa (8/10), berdasakan hasil Xray yang dilakukan oleh petugas, dicurigai satu paket barang kiriman berasal dari perancis setelah melakukan pemeriksaan medalam di temukan barang berupa dua set tempat penyimpanan pakaian yang dapat di lipat dan digantung yang di dalamnya masing masing papan kardus yang berisi pil berwarna, sebanyak 2,035 butir, selanjutnya dilakukan penggujian dengan alat uji narkotika dan hasilnya kedapatan positif ekstasi.

Kasus kedua pada hari kamis (17/10) diterminal 2f berdasarkan profiling dari petugas terhadap penumpang ex-pesawat malindo air dengan rute penerbanggan channai-Kuala lupur-Jakarta dilakukan pemeriksaan atas barang penumpang berinisial CCR (pria 62 th warga negara india) berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat enam buah kain India yang dilipat rapi di dalamnya berisi kristal bening dengan berat 1.056 gram yang dipastikan sabu.

Kasus ketiga pada hari selasa (29/10) di terminal tiga, berdasarkan profiling dari petugas terhadap penumpang ex-pesawat Ethiopian Airline dengan rute Conakry-Abidjan-Addis Ababa-Jakarta dilakukan pemeriksaan atas barang penumpang berinisial MA (wanita 62th warga negara Ghana). Hasil pemeriksaan ditemukan 47 kapsul plastik yang didalamnya berisi kristal bening yang di selipkan dipakaian dalam diantara bagian badan yang dipastikan sabu seberat 827 gram.

Kasus terakhir terjadi pada hari selasa (5/11) di terminal 2f berdasarkan hasil Xray yang dilakukan oleh petugas atas barang dua orang penumpang ex-pesawat Air Asia dengan motor rute Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta dengan inisial RB (pria 28th) Dan HB ( pria 25th) yang keduanya bernegaraan china, dalan kecurigaan petugas dilakukan pemeriksaan fisik atas barang berupa tas tangan dan tas punggung Dan didapati negatif temuan yang di sembunyikan di dalam pakaian wanita dan didalam handuk berwarna putih kristal putih sebanyak 965 gram positif sabu. (Darman)

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours