Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, SOLO – Seorang warga di Kampung Bibis Wetan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah ditahan polisi karena tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat mencuri dengan alasan untuk membelikan susu anaknya.

Warga tersebut yakni Andri Findra Putra (21), warga Kampung Bibis Wetan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo kini sedang menjalani pemeriksaan polisi, dan ditahan di Mapolres Kota Surakarta, Kamis (21/11/2019).

Pada pemeriksaan itu, Andri Findra Putra mengaku mempunyai dua anak perempuan, yaitu anak pertama berusia 1,5 tahun, dan anak kedua baru lahir, pada Selasa (19/11).

Tersangka saat istrinya melahirkan anak kedua tidak bisa menunggui, karena sedang berurusan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Arwansa, pelaku Andri Findra tersebut ditangkap polisi karena telah ketahuan mencuri sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna merah, bernomor polisi AD 6962 DBE, milik tetangganya.

Motor korban itu, saat diparkir di depan rumah langsung dibawa kabur pelaku, pada 15 Maret 2019.

Pelaku menuntun sepeda motor milik korban, dan dibawa ke rumah temannya, Hendra (29) yang kini juga ikut ditahan karena dia diduga ikut membantu tindak kejahatan.

Pelaku kemudian menggandakan kunci kontak kendaraan dan motor itu, kemudian digadaikan kepada seseorang sebesar Rp1,4 juta.

Pelaku Andri mengaku uang hasil menggadaikan motor dibelikan susu untuk anaknya dan membayar cicilan kontraknya rumah yang belum dibayar. Namun, polisi setelah mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku Andri.

“Kami kemudian menangkap Andri dan Hendra di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (19/11). Kami juga menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang digadaikan oleh pelaku,” katanya.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebuah sepeda motor milik korban disita untuk dijadikan barang bukti.

Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana kurungan hingga tujuh tahun penjara.

Tersangka Andri mengaku dirinya kalut dan bingung saat anaknya minta susu karena persediaannya habis. Dirinya kemudian melihat ada sepeda motor yang tidak dikunci diparkir di depan rumah langsung didorong dibawa kabur.

“Motor itu digadaikan senilai Rp1,4 juta dan hasilnya untuk cicil bayar kontrakan rumah dan membelikan susu. Saya menyesal karena kalut susu anak habis dan kemudian nekat membawa motor tetangga tanpa izin pemiliknya,” katanya saat diperiksa oleh polisi. (*) 


Warning: Undefined variable $post in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 117

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *