Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, CIREBON – Petugas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap pasangan suami istr (pasutri) serta satu orang lain yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti.

“Awalnya kita tangkap seorang kurir RR (31) di Rumah Sakit Permata Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Selasa (26/11/2019) .

Roland mengatakan terbongkarnya kasus pasangan suami istri menjadi pengedar narkotika, bermula dari tertangkapnya RR (31) di rumah sakit Permata, diduga pelaku ini sebagai kurir.

“Setelah itu kami dalami peran pelaku dan kemudian terbongkar jaringan sindikat narkotika tiga kota yaitu Jakarta, Cirebon dan Ciamis,” ujarnya.

Tersangka RR lanjut Roland, mendapatkan sabu dari pasangan suami istri PH (42) dan YS (23), di mana kedua pelaku ini diketahui dalam waktu 10 bulan telah mengedarkan sebayak 1 kilogram sabu.

Sedangkan saat ditangkap pasangan suami istri itu kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 0,70 gram dan satu paket serbuk ekstasi

Setelah itu pihaknya menggali informasi kepada pasangan suami istri dan dilakukan penggeledahan kembali terhadap rumah kontrakan yang beralamat di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

“Dari penggeledahan yang kami lakukan kemudian ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih sekitar 50 gram,” katanya.

Selain paket sabu, Polisi juga menyita beberapa barang bukti lain seperti tiga timbangan elektronik, empat alat hisap, satu gulungan alumunium foil dan lainnya.

“Kita akan kenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” tuturnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *