Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebutkan, selama empat hari sejak Pergub 128/2019 tentang penyediaan jalur khusus sepeda diberlakukan, telah menilang total 431 kendaraan pelanggar aturan tersebut.

“Laporan hasil penindakan di tiga fase jalur sepeda selama tanggal 25 sampai 28 November 2019 mencatat sebanyak 431 pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Selama empat hari penindakan kendaraan roda dua jenis sepeda motor terus mendominasi angka pelanggar terbanyak.

“Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor dengan 420 pelanggaran,” kata Yusri.

Adapun rincian jenis kendaraan yang melanggar adalah sepeda motor sebanyak 420 unit, mobil sebanyak 9 unit dan bajaj dua unit.

Berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, ruas jalan dengan pelanggaran terbanyak dalam penindakan selama empat hari adalah Jalan Pemuda di Jakarta Timur.

Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (25/11) mulai memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.

Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

Sanksi tilang tersebut diberlakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11).

Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.

Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *