Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestro Jakarta Timur menangkap seorang pencuri sepeda motor berikut penadahnya yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum setempat.

“Tersangka berinisial MI alias Obeng dan seorang penadah motor curian berinisial KS,” kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

MI beraksi pada Kamis (21/11) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Kebon Pala II, Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara.

Aksi MI diketahui petugas polisi dari Satuan Pengurai Massa (Raimas) Backbone Polrestro Jaktim.

“MI yang tertangkap anggota Raimas Backbone diperiksa seluruh badan dan ditemukan mata kunci letter T,” katanya.

Mata kunci tersebut diduga kuat digunakan MI sebagai alat membongkar rumah kunci sepeda motor korban.

Hery menambahkan dari hasil pengembangan kejadian, polisi menangkap pelaku penadah berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol palsu B-3921-TAE yang dijual oleh tersangka seharga Rp500 ribu kepada penadah.

“Penadah kita tangkap di Jakarta tanpa perlawanan,” katanya.

Tersangka saat ini melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *