Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, JAKARTA – Praktisi hukum Erwin Candra Manullang, SH merasa terpanggil serta prihatin dengan maraknya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Republik Indonesia.

Bukan rahasia umum lagi kesadisan narkoba sudah banyak memakan korban baik itu anak-anak hingga orang tua, masyarakat sipil maupun penegak hukum.

Menurut Erwin, hal ini terjadi karena belum direvisinya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ya, sangat disesalkan selama kurang lebih (10) sepuluh tahun disahkan, belum ada kepastian hukum atas revisi Undang-Undang Narkoba oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Padahal selama 10 tahun ini, berbagai dinamika dalam kehidupan sosial masyarakat sudah terjadi,” pungkasnya saat ditemui di Kantornya, di Jakarta. Sabtu, (30/11 2019).

Dia menjelaskan, dari aspek sosiologis revisi terhadap UU Narkotika berdampak luas secara positif terhadap masyarakat. Sebab menurutnya, substansi permasalahan narkotika menyangkut kepentingan Negara Republik Indonesia.

“Karena permasalahan narkotika merupakan permalasahan kita bersama. Yang harus diselesaikan semua komponen masyarakat, pemerintah serta aparatur penegak hukum lainnya. Tujuannya adalah demi kebaikan generasi masa depan bangsa kedepannya,” kata dia.

Walaupun sudah sama-sama tau, dan bukan rahasia umum lagi. Menurutnya menuntaskan permasalahan narkoba memang bukanlah hal yang mudah.

Dalam hal itu, kata dia patut kita apresiasi komponen masyarakat yang aktif mendedikasikan untuk berjuang melawan narkotika. Walau entah sampai kapan kita merdeka dari penjajah yang namanya narkotika paling tidak kita semua memberikan semangat juang.

“Ironisnya jangan juga ada isu-isu konyol dan agenda kerja yang tidak ada relevansi nya terhadap solusi pemberantasan dan pencegahan narkotika di saat banyak pihak yang sedang serius menangani permasalahan narkoba. Ini permasalahan serius yang harus di tanggulangi bersama,” ujarnya.

Ia pun berharap kepada semua komponen bangsa untuk bersama sama mengawal revisi undang-undang narkotika.

Selain itu Erwin juga mendorong Nota Kesepahaman BNN dan TNI terkait P4GN dan Prekursor Narkotika serta Pelaksanaan Rehabilitasi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika yang akan habis pada tahun 2020 nanti agar diperpanjang kembali.

“BNN dan TNI harus tetap solid mendukung Nota Kesepahaman itu. Dimana telah tertuang dalam surat Nomor : NK/29/V/2015/BNN,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi dimana ada salah satu komponen masyarakat yang bekerja sama dengan TNI dimana out put nya sangat bagus.

“Bahkan 5 orang Peserta Rawat Inap nya di sekolahkan S1 gratis dan yang belum lulus SMA membuat Program Paket A, B dan C secara gratis”.

Lebih lanjut dikatakan, karena yang nama nya perang dengan narkotika harus juga ikut melibatkan TNI, misalnya ketika jaman Budi Waseso pada era pimpinanya banyak TNI di libatkan, maka semua Prajurit Satuan Tempur TNI harus keluar kandang melawan penjajah tanpa wajah.

“Narkotika adalah pekerjaan rumah (PR) bagi kita semua. Untuk itu saya menyerukan agar kita bersatu perang melawan narkotika,” tandasnya. (Asep Supena) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *