Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, JAKARTA – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial D, pelaku kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia sembilan tahun.

“Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan, inisial D usia 34 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Andi mengatakan, penangkapan terhadap perilaku berdasarkan laporan dari ibu korban yang tak lain istri dari pelaku.

Pelaku D adalah ayah tiri korban yang melakukan perbuatan tersebut sejak Juni 2017. Perbuatan dilakukan secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan istrinya.

“Yang melaporkan justru ibu korban,” kata Andi.

Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak tiri ini diketahui dari media sosial melalui unggahan salah satu pemilik akun Facebook Yuni Rusmini.

Dalam unggahannya. Yuni mengatakan seorang anak perempuan diperkosa ayah tirinya mengaku diketahui oleh ibu kandungnya sendiri.

Kejadian itu dilaporkan Kamis tanggal 29 November 2019 dengan lokasi kejadian di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Pelaku D dijerat Pasal 76 huruf D Jo 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *