Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, PALANGKA RAYA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah terpaksa menembak kaki tiga tersangka spesialis pencuri mobil di daerah setempat.

“Ketiga pelaku yang tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Timur itu berinisial IS (47), SP (49) dan AF (40), mereka ditembak karena saat diamankan melakukan perlawanan,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri di Palangka Raya, Rabu (11/12/2019).

Ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Senin (9/12) malam. Para pelaku ini biasanya melancarkan aksinya lintas provinsi.

Ketiga tersangka pencuri dinilai cukup profesional karena beraksi dengan cepat. Namun aksi jahat mereka berhasil diungkap oleh anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya.

“Modus mereka saat beraksi dengan merusak tempat kunci kontak mobil dengan menggunakan kunci T. Setelah berhasil mereka bawa kabur, mobil dijual ke Kabupaten Kotawaringin Timur dengan harga Rp30 juta,” katanya.

Selain mengamankan tiga kawanan spesialis pencurian mobil, kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit mobil pikap, satu unit mobil Kijang, kunci kontak, satu set perlengkapan kunci, KTP, ATM, buku tabungan, ponsel dan beberapa barang bukti lainnya.

Alasan mereka melakukan tindakan tersebut karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan mobil curian digunakan untuk membayar hutang serta mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Mengenai pasal yang kami terapkan adalah Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” bebernya.

Jaladri menambahkan, penangkapan para tersangka cukup rumit, sebab sebelum pengungkapan tersebut, ada informasi ketiganya sudah kabur ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Setelah dilakukan pengecekan ke wilayah Kabupaten Kapuas, ternyata mereka masih termonitor keberadaannya hingga dilakukan pengejaran. Alhasil, para pelaku bisa disergap petugas sebelum hendak melarikan diri.

“Selain di Palangka Raya melancarkan aksinya, hal serupa juga pernah dilakukan para tersangka di wilayah Polda Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Mengenai modus operandinya sama, hanya bermodalkan kunci T,” ujarnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *