Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, ACEH BARAT – Seorang oknum anggota Polri berinisial AU di Kabupaten Aceh Barat, diberhentikan tidak hormat alias dipecat karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.

Dalam upacara pemberhentian tidak hormat yang dilakukan pada Rabu (11/12/2019) tersebut, Brigadir AU tidak hadir.

“Brigadir AU terbukti melakukan pelanggaran pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Propesi Polri,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa di Meulaboh.

Pemecatan tersebut dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor Kep/320/X/2009 tanggal 31 Oktober tentang pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap AU.

Sebelumnya, AU juga sudah menjalani pemeriksaan etik, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/05.A/XII/2008 Propam, tanggal 10 Desember 2019.

Dalam perkara ini, oknum polisi tersebut positif menggunakan zat methaphetamine yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

Kapolres Bobby juga menegaskan dirinya tetap akan menindak tegas apabila ada oknum Polri yang menggunakan narkotika, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *