Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya menembak mati seorang bandar narkoba jenis ganja berinisial DS lantaran melakukan perlawanan kepada petugas.

Selain menembak mati, petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 210 kilogram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, (24/12/2019) menjelaskan penangkapan terhadap DS berawal dari penangkapan pembeli ganja berinisial DM di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2019.

Setelah diperiksa secara intensif, DM mengaku mendapatkan barang itu dari seorang bandar yang berinisial DS. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan DS dan langsung melakukan pengejaran.

“Anggota terus melakukan pengejaran, dua hari kemudian berhasil menangkap satu pelaku lagi inisialnya DS ini di sekitar Ciloto, Cipanas, Jawa Barat,” kata Yusri.

Saat diperiksa, DS mengaku menyimpan barang haram tersebut di sebuah lokasi di daerah di Ciputat. Di tempat itulah polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering yang berat totalnya mencapai 210 kilogram yang disimpan di dalam mobil.

 

“Untuk tersangka DS pada saat pengambilan barang bukti di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, di kendaraan terdapat barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 210 kilogram,” ujarnya.

 

Saat diperiksa, DS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang yang berinisial D yang berstatus DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas.

 

“Sewaktu DS diminta untuk menunjukkan lokasi tersangka yang jadi DPO, di tengah jalan saat menuju kediaman pelaku rupanya dia coba melarikan diri dan melawan petugas pada saat itu, sehingga dengan tindakan yang tegas dan terukur DS berhasil kita lumpuhkan,” katanya.

 

Petugas kemudian melarikan DS ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun DS dinyatakan meninggal saat tiba di rumah sakit.

 

“Dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” tutur Yusri.

 

Adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka ini yakni Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kini polisi mengejar DPO berinisial D yang diduga sebagai pemasok ratusan kilogram ganja kering tersebut untuk memutus rantai peredaran narkoba di Ibu Kota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *