PATROLI.CO, LEBAK – Perusahaan besar di Kabupaten Lebak diduga menyekap hak karyawan yang dilakukan pihak manajemen yang harus mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak selaku pemberi izin terhadap PT Indomarco.

“Masalah yang terjadi, seperti upah pekerja dicekik tidak sesuai dengan penghasilan karyawan. Kasus penyekapan ini bukti PT Indomarco layak untuk dicabut izinnya oleh Pemda,” kata Eli Sahroni Ketua ormas Badak Banten, di Sekretariat Jalan By Pas Mandala, Lebak, Jumat (7/2/20).

Menurutnya, masalah yang telah terjadi merupakan perbuatan melawan hukum, baik pidana maupun Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan.

“Disitu jelas sudah terjadi adanya pelanggaran hukum pidana tentang penyekapan dan UU ketenagakerjaan tentang upah minimum Kabupaten yang dikangkangi pihak perusahaan,” tuturnya.

Selain Pemda Lebak, tentunya aparat hukum Polres Lebak selaku pihak yang berwenang untuk menangani kasus tersebut menjadikan prioritas penanganan karena kasus ini menyangkut hidup orang banyak.

“Pihak kepolisian Resort Lebak mudah-mudahan bukan saja menangani kasus penyekapan karyawan, tapi bisa memproses adanya gaji karyawan yang disunat oleh pihak ketiga yang kerjasama dengan PT Indomarco,” harapnya.

Lebih lanjut, Eli Sahroni menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih mengumpulkan data dan informasi terkait masalah yang terjadi di PT Indomarco. Tidak menutup kemungkinan, jika diperlukan Badak Banten akan beraksi unjukrasa di PT Indomarco.

“Kita masih mengumpulkan data dan informasi, tidak salah jika Badak Banten lakukan unjukrasa untuk membela kepentingan rakyat,” tandasnya.

Reporter: Anton Hermawan
Editor: Joko Purwono
Copyright: patroli.co 2020

By Redaksi

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *