Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, DEPOK – Upaya Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak berencana menyasar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Ya tahun ini rencananya kami akan menyasar pelaku UKM. Seperti, warteg dan franchise. Sedang kita kaji,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, di ruang kerjanya, dikutip Kamis (13/2/20).

Nina mengatakan, syarat untuk diberlakukannya pajak setiap restoran yang memiliki pendapatan minimal Rp 10 juta setiap bulan. Jika belum mencapai nilai itu, maka pajak restoran tidak bisa diberlakukan.

“Aturannya seperti itu. Harus pendapatan minimal Rp 10 juta per bulan. Makanya, tahun ini kita coba petakan,” ucapnya.

Menurut data yang ada di BKD, lanjutnya, Kota Depok memiliki sebanyak 1.100 restoran dan 90 persen di antaranya taat pajak. Terbukti, dari Rp 150 miliar target pajak pada tahun 2019, telah terealisasi sebesar Rp 202 miliar.

“Ini capaian yang luar biasa, karena semua target yang kami tetapkan melesat jauh di luar prediksi. Untuk itu, kami akan tingkatkan lagi melalui pelaku UKM,” tuturnya.

Redaksi
Editor: Joko Purwono
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *