Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengadakan sosialisasi netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pilkada September mendatang.

Kepala Kesbangpol Kota Tangsel, Wawang Kusdaya mengatakan, sosialisasi ini diikuti sebanyak 100 peserta dari semua perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) baik Lurah, Camat, Dinas.

“Kita mengundang Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejari terkait netralitas ASN, aturan apa saja yang melekat kepada ASN yang boleh dan tidak dalam Pilkada nanti, nara sumber akan menjelaskan hal tersebut,” ungkapnya.

Wawang mencontohkan, terkait halnya mutasi atau rotasi adalah melakukan rotasi jabatan bagi ASN enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Sebelumnya, peraturan berbunyi, bahwa rotasi dilakukan enam bulan sebelum pemilihan dan enam bulan setelah pemilihan, terkecuali Pemkot mendapatkan surat dari Kemendagri terkait dengan mutasi tersebut,” katanya

Dengan adanya ketentuan baru ini, sangat penting sosialisasi ini. Agar netralitas ASN bisa terjaga. Selain itu, memastikan bahwa tahapan pilkada langsung bisa dilakukan di lingkungan administrasi Kota Tangsel.

Sementara itu, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan, jika dalam mewujudkan pilkada yang adil dan jujur, ada banyak hal yang harus dilakukan. Misalnya KPU yang didampingi Bawaslu untuk memenuhi tahapan-tahapan pencoblosan, perhitungan suara, sampai dengan dilakukan pelantikan.

”Seluruh ASN yang sudah dilantik sumpah jabatannya, bahwa untuk pegawai di pemerintah. Siapapun yang yang mendapatkan pendapatan dari anggaran pemerintah maka memiliki potensi untuk diperiksa,” katanya.

Menurutnya, semua ASN harus memahami regulasi dan ketentuan yang berlaku. ASN Harus tahu peraturan ASN itu sendiri. Sehingga tahu mana hak dan kewajiban. Nantinya informasi yang dikuasai bisa menjadi Jika tahu, maka Bawaslu akan lebih lancar untuk melakukan pengawasan.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, jika berkaca pada kasus yang ditangani Bawaslu atau Panwaslu pada Pilkada 2015 ada ratusan laporan mengenai dua pelanggaran yang mendominasi.

”Satu adalah money politik dan lainnya adalah netralitas ASN,” ujar Acep dalam kegiatan fasilitas penyelenggaraan pemilu dengan tema Netralitas Aparatur Sipil Negara, di Telaga Seafood, Serpong Utara, Rabu (12/2/20).

Menurutnya, dari dua laporan itu saja, pada tahun 2015 terdapat 143 laporan. Sehingga hal ini akan menjadi perhatian agar pelaksanaan Pilkada bisa berlangsung secara demokratis, adil dan jujur.

Terlebih ada dua pimpinan kalian yang mengikuti ajang ini. “Netralitas itu penting, jika ingin bersikap bisa dilakukan saat di TPS atau bilik suara, jangan saat bekerja, karena ASN itu harus netral,” katanya.

Redaksi
Editor: Joko Purwono
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *