Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, TANJUNGPINANG – Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi H. bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur IPDA Onny C., S.IP ungkap tindak pidana perampokan yang sering terjadi di Jalanan wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Kasubbag Humas, Iptu Suprihadi menyampaikan, berawal dari dua laporan pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Tanjungpinang Timur Rabu (12/2/20) sekitar pukul 13.30 Wib.

Kronologisnya, saat itu korban sedang menjaga warung miliknya tiba-tiba dihampiri tersangka kemudian menarik paksa kalung emas di leher korban hingga korban terjatuh dan mengalami sakit di bagian pinggang.

“Untuk kerugiannya emas seberat 10 gram dengan taksiran nilai sebesar Rp 5 juta,” kata Iptu Suprihadi saat jumpa pers di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (18/2/20).

Kemudian, di hari yang sama, Rabu (12/2/20) sekitar pukul 13.45 WIB, korban Suyati bersama temannya Istiyah berjalan kaki di Jalan Anggrek Merah Gg. Anggrek Bulan dihampiri BY dengan mengendarai sepeda motor menarik paksa tas korban berisikan 1 unit Handphone dan uang tunai Rp 500.000. Sehingga total kerugian ditaksir kurang lebih Rp 1.100.000.

Berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Dengan waktu singkat unit Reskrim Polsek berhasil membekuk tersangka tindak pidana perampokan inisial BY pada Sabtu (15/2/20) di daerah Cikolek. Selanjutnya diamankan di Polsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangannya, BY telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 16 kali, sementara masih dilakukan pengembangan.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Suprihadi H menyampaikan, atas perbuatan yang dilakukan BY dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa waspada, berhati-hati serta selalu menjaga diri dengan baik. Hindari berjalan di daerah yang sepi dan jangan memperlihatkan barang bawaan yang terkesan mewah yang dapat memancing seseorang untuk melakukan kejahatan.

Reporter: Wijaya Siringoringo
Editor: Joko Purwono
Copyright: patroli.co 2020


Warning: Undefined variable $post in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 117

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *