Pemkot Tangsel Tetapkan Pendapatan Pajak Daerah Satu

PATROLI.CO, TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan target pendapatan pajak daerah satu di Kota Tangsel untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp426 miliar kemudian untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp560 miliar.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan, sensus PBB sudah selesai dilakukan. Saat ini, tengah mempersiapkan sistem baru, yakni satu peta untuk semua. Peta ini digunakan untuk melakukan update terhadap lahan dan bidang tanah yang ada di Kota Tangsel.

Peta ini bermanfaat bagi Pemkot Tangsel guna melihat pajak yang akan dibebankan. Selain itu, bermanfaat untuk BPN sehingga bisa melakukan pendataan tanah dengan cepat karena sudah terupdate secara otomatis.

”Jadi nati tinggal klik sudah kelihatan identitas tanah, sudah bayar pajak atau belum dan sebagainya. Ini kita lakukan kerjasama dengan BPN,” ujar Airin dalam Rapat Koordinasi Pendataan/Pemutakhiran Objek Pajak Bumi dan Bangunan di Telaga Seafood, Serpong, Senin (17/2/20).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan, sistem tersebut akan membantu Bapeda dalam memenuhi target pendapatannya yang sebelumnya sudah disebutkan. Angka tersebut terbilang sedikit, namun Airin memastikan akan ada perubahan pada saat melakukan penarikan pajak.

Pengalaman yang sudah terjadi, kita sering menemukan bahwa pendataan pajak belum maksimal. Jadi biasanya nanti penyesuaian data yang baru. Sehingga target angka bisa tercapai. Sebab pajak merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia.

”Pajak itu tidak ada alasan untuk tidak dibayar. Sehingga tidak ada alasan bagi kita tidak mencapai target ini,” terangnya.

Sementara, Kepala Seksi Pendataan dan penilaian PBB, Deden Umairi menjelaskan, pelaksanaan pendataan PBB-P2 melalui pemutakhiran data objek PBB-P2 bertujuan untuk pengenaan PBB-P2 yang lebih adil dan merata.

Selain itu, peningkatan realisasi potensi ketetapan jadi tujuan yang akan berdampak pada peningkatan tertib administrasi dan peningkatan penerimaan sektor PBB-P2. Sehingga Bapeda dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak.

”Adapun sasarannya yaitu pendataan PBB-P2 tanah kosong dan pemutakhiran data objek PBB-P2,” jelasnya.

Kemudian, pendataan potensi bangunan dari penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pendataan objek bangunan dengan luas lebih dari 1000 meter persegi.

Redaksi
Editor: Joko
Copyright: patroli.co 2020

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours