Pemkot Padang Jaga Lingkungan Lakukan Pengelolahan Sampah

PATROLI.CO, PADANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di samping menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) secara rutin perharinya berupaya melakukan inovasi menjaga lingkungan agar tetap bersih berdasarkan Perda tentang pengelolahan sampah.

Kepala DLH Kota Padang, Mairizon mengatakan, pengelolahan lingkungan merupakan kewajiban semua manusia bukan tugas pemerintah saja. Oleh karena itu, semua unsur elemen masyarakat di Kota Padang harus mendukung pengelolahan sampah dimulai dari hulu sampai hilir secara baik.

“Di Kota Padang sudah ada Perda No.21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,” hal itu disampaikan Mairizon dalam kegiatan diseminasi informasi di Balai Kota Padang, Rabu (19/2/20).

Selain itu, upaya lainnya telah diterbitkannya Perwako Nomor 109 Tahun 2019. Di sana, ada pasal yang menjelaskan soal insentif bagi masyarakat yang membantu melaporkan bagi pembuang sampah sembarangan.

Perekam video bisa langsung mengirim aktivitas buang sampah sembarangan ke http://bit.ly/insentifsampah dengan mengisi formulir di https://forms.gle/XLrJqGjkJcAKCTyKA atau dengan scan code QR khusus yang telah disediakan DLH.

“Jika ada warga Kota Padang yang melihat secara langsung dan memvideokan orang atau pihak yang membuang sampah sembarangan Pemko Padang akan berikan insentif uang sebesar Rp100 ribu,” terangnya.

Semoga, dengan ini dapat memberikan warning bagi siapa saja agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Karena yang akan merasakan dampaknya masyarakat seperti banjir.

Mairizon mengimbau kepada seluruh masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya sesuai aturan yang diberlakukan.

“Kalau kita sayang kota ini, jangan lagi buang sampah tidak pada tempatnya atau ke sungai,” pungkasnya.

Reporter: Rio Dalta
Editor: Joko Purwono
Copyright: patroli.co 2020

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours