PN Padang Pariaman Eksekusi Lahan Untuk Tol Padang Sicincin

PATROLI.CO, PADANG – Pengadilan Negeri (PN) Padang Pariaman melakukan eksekusi lahan yang akan digunakan proyek tol Padang Sicincin seksi 1 di Kanagarian Kasang Batang Anai, Padang Pariaman, Kamis (27/2/20) pagi pukul 09.00 WIB.

Pengadilan Negeri membacakan keputusan pembebasan lahan sesuai  Perpres no 71 tahun 2012 tentang Penyelengaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ( lembar Negara RI tahun 2015 no 55).

Memerintahkan juru sita Padang Pariaman untuk melaksanakan  eksekusi tanah dalam objek Perkara penyelengara tanah bagi Pembangunan untuk kepentingan umum, yang telah di tanda tangani oleh ketua PN A.Bondan SH.MH, pada 13 Februari 2020.

Pelaksanaan pembebasan lahan oleh PN Padang Pariaman dibantu Polisi dan TNI terlihat berjalan dengan lancar.

Salah satu tokoh masyarakat Marta Dedi menyampaikan rasa kekecewaan terhadap Pemerintah Pusat dan Daerah baik kementerian PUPR, Gubenur, Bupati apa yang dilakukan hari ini eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri.

“Saat mediasi masyarakat diiming imingi dengan ganti untung. Namun setelah penetapkan harga, masyarakat lebih banyak dirugikan. Dari hasil penilaian memang jauh berbeda, harga tanah masyarakat 30% dinilai tanpa 0 NJOP,” ungkapnya.

Sebenarnya, masyarakat tidak ingin harga yang tinggi, cuma nilai yang wajar, karena ini program nasional.

“Kami sudah mencoba upaya ke pemerintah, tapi tanpa hasil. yang ada hanya tangis masyarakat yang tanahnya hanya dihargai 38.000 – 42.000 / meter,” terangnya.

Sementara, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Zamroni Wibowo langsung turun sebagai komandan pengamanan di lapangan mengatakan, untuk pembebasan lahan ini dari Polres Padang Pariaman mengerahkan kurang lebih 200 orang, dari Polda Sumbar kurang lebih 130 orang Personel.

“Setiap kendala pasti akan kita komunikasi, yang namanya satu keputusan dari Pengadilan itu sudah menjadi ketentuan hukum. Apapun bentuknya kita harus laksanakan. Kita di sini hanya pengamanan, untuk mengeksekusi itu tetap dari pihak Pengadilan.

Reporter: Damrizal
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours