Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, GOWA – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa mengawasi pelaksanaan tes tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan KPU Gowa, di Aula Kantor Camat Tinggimoncong, Rabu (4/3/20).

Komisioner Bawaslu Gowa, Koordiv pengawasan dan sosialisai Juanto, yang hadir dalam pengawasan mempertanyakan ke pihak KPU terkait kewenangan Camat masuk ke area tes tertulis yang sedang berlangsung.

“Apa kewenangan Camat Tinggimoncong masuk ke area tes? Apa aturannya, nomenklaturnya di mana? UU, PKPU, Perbawaslu, SE, bahkan UU ASN pun tidak mengatur itu,” ungkapnya.

Menurutnya, tidak sepatutnya dia melakukan itu, seenaknya masuk ke area tes. Kami punya kewenangan diamanahkan oleh UU untuk mengawasi.

Bawaslu Gowa punya kewenangan terkait pengawasan sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Di mana dikatakan dalam Pasal 22A ayat (1), Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provins, dan Panwas Kabupaten/Kota.

Pasal 22A ayat (13), Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan
oleh Panwas Kabupaten/Kota.

Serta Pasal 30, Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/kota adalah “mengawasi tahapan penyelenggaran pemilihan yang pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.

Sementara, diketahui bahwa tes tertulis PPS diikuti sebanyak 179 orang dari 4 kecamatan, di antaranya Kecamatan Tinggimoncong, Kecamatan Tombolo Pao, Kecamatan Parigi dan Kecamatan Parangloe yang tergabung dalam zona dua.

Juanto menegaskan, dalam waktu dekat ini akan dibicarakan di Bawaslu dan memproses sesuai aturan yang berlaku jika diduga ada pelanggaran.

“Dia itu ASN, Camat mestinya baca aturan, Insya Allah waktu dekat ini akan kami rapatkan di Bawaslu, termasuk bicarakan pihak-pihak yang terkait, termasuk KPU dan panitia,” jelasnya.

Reporter: Mirwan Hamid
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *