Optimalisasi PAD, Pemprov Banten Hapus Denda Pajak

PATROLI.CO, BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memberlakukan penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, mutasi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan tarif progresif selama 5 bulan, mulai 1 April hingga 31 Agustus 2020 mendatang.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengungkapkan, sesuai ketentuan Pasal 63 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Untuk itu, lanjut Gubernur, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan, BBNKB Mutasi Masuk dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten.

“Semua upaya akan kita lakukan agar PAD Provinsi Banten tetap dalam kondisi baik. Salah satunya melalui PAD dari penerimaan Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber utama,” jelas Gubernur di Serang, Selasa (31/3/20).

Di samping itu, pihaknya memberlakukan penghapusan denda dalam jangka waktu cukup panjang yakni 5 bulan, sehingga, optimis mampu mendongkrak pendapatan pajak secara optimal.

“Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, karena ini waktunya cukup lama. Saya harap bisa turut meringankan beban masyarakat Banten berkaitan pula dengan kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di wilayah Provinsi Banten,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari menjelaskan, untuk penghapusan denda PKB tahunan berlaku bagi yang belum membayar pajak dan diberikan penghapusan sebesar 100 persen dari total denda yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak daerah.

Begitupun dengan penghapusan BBNKB 2 dengan penghapusan tarif 1% dengan melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor atas nama pribadi, perusahaan, atau badan usaha yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya. Bahkan, BBNKB mutasi masuk dari luar daerah dan dalam daerah diberlakukan penghapusan berupa pokok dan denda.

“Gubernur juga menghapus tarif progresif bagi setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Jika dilihat, tarif progresif itu besarannya mulai dari kepemilikan kendaraan bermotor kedua dgn tarif sebesar 2 %, kepemilikan kendaraan bermotor ke tiga dengan tarif sebesar 2,5%, kepemilikan kendaraan bermotor keempat dengan tarif sebesar 3%, kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya dengan tarif sebesar 3,5 persen,” terang Opar.

Reporter: Gus
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours