Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, SERANG – Polda Banten dan Polres Jajaran telah melakukan 2989 kali dalam dua pekan melaksanakan penyemprotan disinfektan di sejumlah titik di wilayah Provinsi Banten guna mencegah penyebaran wabah virus corona (covid-19) terhitung sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Sesuai dengan maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 menyebutkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso,S.H,M.H menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah hukum Polda Banten salah satunya dengan melakukan penyemprotan desinfektan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan kegiatan penyemprotan desinfektan yang dilakukan Polda Banten dan Polres Jajaran merupakan upaya Polri untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

“Kegiatan penyemprotan desinfektan telah kami laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Selasa (31/3/2020) sesuai dengan TR Kapolri Nomor :ST/1008/III/KES.7/2020,” ucap Edy Sumardi.

Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri serta intruksi Kapolda Banten tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, melakukan pola hidup sehat, peduli akan kebersihan lingkungan sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

“Kami akan terus melakukan upaya Preemtif dan preventif yang bertujuan untuk keselamatan masyarakat dan memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19),” kata Edy Sumardi.

Reporter: Ayu Amel
Editor: Joko P
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *