Cegah Covid-19, PT AP II Cabang BIM Berlakukan Jam Operasional

PATROLI.CO, PADANG PARIAMAN – PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Kantor Cabang BIM menyesuaikan jam operasional bandara guna optimalisasi layanan dan mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

Per tanggal 14 April 2020 hingga 14 Mei 2020 Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan memberlakukan operating hours / jam operasional menjadi jam 08.00 Wib s/d 20.00 Wib dari yang sebelumnya jam 05.00 Wib s/d 24.00 wib.

Di tengah pandemi COVID-19, BIM akan beroperasi dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan kondisi normal.

Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari regulator dengan diterbitkannya Notice to Airmen terkait jam operasional bagi masing-masing bandara di bawah naungan PT Angkasa Pura II (Persero).

Dikutip dari pernyataan Siaran Pers Kantor Pusat PT Angkasa Pura II (Persero), President Director Muhammad Awaluddin mengatakan meski jam operasional dipersingkat namun bandara-bandara itu akan tetap siaga untuk mengantisipasi sejumlah penerbangan dalam kondisi khusus.

Jam operasional di 12 bandara dipersingkat di tengah pandemi COVID-19, namun demikian PT Angkasa Pura II tetap siaga apabila ada pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional dan membutuhkan bandara untuk mendarat. Kami juga siaga jika ada penerbangan terkait medis dan penerbangan logistik khususnya yang mengangkut sampel infection substance COVID-19.

“Bandara tetap dibuka jika ada pesawat yang terpaksa mendarat di luar jam operasional bandara karena misalnya ada keterlambatan keberangkatan di titik origin dan lain sebagainya,” ujar Muhammad Awaluddin.

Lebih lanjut, Yos Suwagiyono atau yang kerap disapa Bang Yos selaku Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang BIM mengatakan dipersingkatnya jam operasional dapat menjaga aspek kesehatan traveler dan personel bandara.

“Pada masa penuh tantangan akibat mewabahnya COVID-19 ini yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan traveler serta personel bandara. Kami sudah melakukan penyesuaian pola operasional dan penyesuian jam operasional sehingga memungkinkan diterapkannya konsep work from home dan physical distancing bagi personel operasional di bandara,” jelas Bang Yos.

Berikut jam operasional terbaru di beberapa bandara yang diterapkan pada periode tertentu:

1. Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
Jam operasional menjadi 06.00-18.00 WIB pada 11-30 April 2020, dari sebelumnya 05.00-24.00 WIB

2. Radin Inten II (Lampung)
Jam operasional menjadi 10.00-20.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB

3. Supadio (Pontianak)
Jam operasional menjadi 06.00-18.30 WIB pada 10 April – 29 Mei 2020, dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB

4. Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
Jam operasional menjadi 06.00-20.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB

5. Banyuwangi
Jam operasional menjadi 06.00-16.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-18.00 WIB

6. Kertajati (Majalengka)
Jam operasional menjadi 06.00-17.00 WIB pada 2 April-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-19.00 WIB

7. Sultan Thaha (Jambi)
Jam operasional menjadi 06.00-19.00 WIB pada 8-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB.

8. Depati Amir (Pangkalpinang)
Jam operasional menjadi 08.00-17.00 WIB pada 8-21 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB

9. Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
Jam operasional menjadi 07.00-17.00 WIB pada 7-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB

10. Sultan Iskandar Muda (Aceh)
Jam operasional menjadi 08.00-18.00 WIB pada 5-15 April 2020, dari sebelumnya 06.00-22.00 WIB

11. Tjilik Riwut (Palangkaraya)
Jam operasional menjadi 05.00-18.00 WIB pada 10 April – 11 Mei 2020 dari sebelumnya 05.00-20.30 WIB

12. Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
Jam operasional menjadi 07.00-18.00 WIB pada 9-30 April 2020 dari sebelumnya 07.00-19.00 WIB

Sedangkan untuk Bandara seperti Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma dan Kualanamu masih beroperasi 24 jam.

Sesuai dengan yang telah disampaikan pada siaran pers terdahulu bahwa PT Angkasa Pura II melakukan penyesuaian pola operasional di bandara-bandara yang dikelola. Pola operasional yang dapat ditentukan di setiap bandara adalah Normal Operation, Slow Down Operation, Minimum Operation dan Terminate Operation.

Penetapan pola operasional itu dilakukan dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan di BIM.

Melalui pola operasional yang ada maka BIM dapat melakukan optimalisasi terhadap fasilitas dan personel di tengah pandemi global COVID-19. Dan sebagai catatan, sekarang di BIM telah diberlakukan aturan wajib menggunakan APD (masker) bagi semua petugas, pengunjung dan pengguna Bandara.

“Semoga keadaan ini segera kembali pulih dan kita semua bisa kembali beraktifitas normal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.. Aamiin,” harapnya.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Spv General Affairs
Fendrick Sondra
Alamat              :
Kantor Cabang BIM
PT Angkasa Pura II (Persero)
Gedung Administrasi
Email :fendrick.sondra@angkasapura2.co
Telepon  : 0751-819123

Reporter: Rio Dalta
Copyright: patroli.co 2020

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours