Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, SERDANG BEDAGAI – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Serdang Begadai menangkap AS (36) pengemudi ojek pangkalan (Opang) diduga menjual KIM, Senin (27/04/20) sekitar 20.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah notes yang berisikan angka-angka tebakan, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan, uang tunai 100 ribu rupiah serta 1 buah pulpen berhasil disita petugas.

Kepada petugas AS berkilah baru satu minggu melakoni profesi sebagai juru tulis judi jenis KIM dan mendapat omset seratusan ribu rupiah dengan upah 20 Persen dan menyetorkan hasil rekapannya kepada MS.

“Kurang lebih baru satu minggu aku jual KIM Pak buat tambahan kebutuhan ekonomi karena sewa ojek udah berkurang,” kata AS kepada petugas.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada awak media Selasa (28/4/2020) membenarkan penangkapan kepada juru tulis jenis judi KIM yang dilakukan oleh SI merupakan pengemudi ojek pangkalan.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata AKBP Robin.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *