Tekab Scorpions Polres Sergai Bekuk Bajing Loncat Jalinsum

PATROLI.CO, SERDANG BEDAGAI – Pemuda empat kali keluar masuk penjara PA (20) kembali ditangkap Tekab Scorpions Satreskrim Polres Serdang Bedagai di Kota Tebing Tinggi terkait kasus yang sama yakni pencurian pemberatan (Bajing loncat) dengan korban PT JNE Expres Medan, Selasa (12/5/20) sekira pukul 23.30 WIB.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan.

Kepada petugas PA mengaku sudah empat kali keluar masuk penjara terkait kasus yang sama bajing loncat yang dilakukan di seputaran Jalinsum Medan-Tebing Tinggi.

“Sudah empat kali aku pak keluar masuk penjara terkait kasus bajing loncat juga,” kata PA.

Kejadian bermula pada Senin 04 Mei 2020 sekira pukul 05.30 wib, saat korban mobil Box PT. JNE EXPRESS dikemudikan oleh Awan (44) melintas di Jalinsum Tebing Tinggi- Medan lalu awan mengecek pintu box belakang mobilnya sudah dalam keadaan terbuka.

Melihat hal tersebut, Awan bersama rekannya langsung mengecek barang bawaannya di kantor cabang JNE Medan. dari hasil pengecekan diketahui barang hilang berupa 1(satu) karung sarang wallet dengan berat 10kg senilai Rp.35 juta rupiah, 1(satu) karung tas dengan berat 12kg senilai Rp.10 Juta sehingga total kerugian yang dialami pihak JNE senilai 45 juta rupiah.

Akibat kerugian tersebut pihak JNE Cabang Medan membuatkan surat kuasa untuk pengurusan laporan Polisi di Polres Serdang Bedagai sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/150/V/2020/SU/RES SERGAI tangal 04 Mei 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka spesialis pencurian pemberatan (bajing loncat) yang terjadi di jalinsum Medan- Tebing Tinggi, Serdang Bedagai.

“Tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres.

“Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” tambah Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, tersangka pernah ditangkap terkait kasus bajing loncat tahun 2015 dan menjalani hukuman 1 bulan penjara di lapas kelas II B Tebing Tinggi, kemudian tahun 2016 kasus yang sama dengan vonis 8 bulan penjara, tahun 2017 juga kasus sama dengan vonis 7 bulan penjara, dan tahun 2019 juga dijalankan hukuman terkait kasus yang sama dengan vonis 8 bulan penjara.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours