Tekab Polsek Pantai Cermin Berhasil Tangkap Tersangka Pencurian

PATROLI.CO, SERDANG BEDAGAI – Diduga nekat melakukan aksi pencurian HP dan TV, MH (43) Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Pantai Cermin dengan dibantu masyarakat di Desa Lubuk Saban, Kec. Pantai Cermin, saat akan melakukan aksi pencurian sebuah sepeda, Selasa (19/05/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Kejadian bermula saat MH diduga nekat melakukan pencurian di rumah korban Erwin(57) Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sekira pukul 02.00 Wib dini hari.

MH memasuki rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban, lalu menggasak 1 Unit Handphone merk Oppo , 1 unit TV serta sebuah tas warga putih berisikan emas pun raib digondol.

Sekitar pukul 02.30 WIB, sepulangnya dari bekerja melihat jendela rumahnya terbuka, korban pun masuk ke rumahnya mengecek barang-barang miliknya, ternyata 1 Unit HP Merk Oppo, 1 Unit TV LCD dan sebuah tas berisikan emas sudah tidak berada ditempatnya, atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sekitar Rp. 4 Juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Perbaungan sesuai laporan Polisi Nomor :LP /151/V/2020/SU/RES SERGAI/ Polsek Perbaungan, tanggal 19 Mei 2020. untuk di proses secara hukum.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, adik korban Halimah(32) mencoba menghubungi nomor HP korban dengan niat ingin memancing MH, namun nomor telepone tersebut diangkat oleh personel Polsek Pantai Cermin, petugas menjelaskan bahwa MH berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga ingin melakukan aksi pencurian sepeda milik warga namun aksinya gagal dan berhasil ditangkap warga bersama aparat Kepolisian.

Atas kejadian tersebut, korban pun diminta untuk ke Mako Polsek Pantai cermin untuk memastikan bahwa Handphone didapat dari MH merupakan Handphone milik Korban.

Setelah mengetahui bahwa barang tersebut milik korban, selanjutnya MH bersama barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan.

Sementara, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum menjelaskan Kamis, (21/05/2020) penangkapan MH behasil ditangkap Personel Polsek Pantai Cermin bersama warga Kecamatan Pantai Cermin setalah aksinya diduga melakukan pencurian sepeda berhasil digagalkan petugas dan warga.

“Awalnya tersangka diduga melakukan Pencurian HP, TV serta Tas berisikan emas dengan merusak jendela korbannya, korban pun sudah membuat laporan Pengaduan di Polsek Perbaungan untuk Proses Hukumnya,” Jelas Kapolres.

Namun sekitar Pukul 20.00 Wib pada hari itu juga terduga Pelaku kembali mencoba melakukan aksi pencurian sepeda di Kec. Pantai Cermin namun berhasil di Amankan warga dan Polsek Pantai Cermin, setelah di interogasi terduga Pelaku mengaku bahwa sebelumnya melakukan pencurian di Perbaungan.

Dari hasil pemeriksaan, Petugas berhasil menemukan barang bukti lainnya seperti TV dan Tas berisikan emas di sebuah lahan kosong sekitar rumah korban.

“Barang bukti TV dan Tas sengaja disembunyikan di lahan kosong di sekitar rumah korban sekitar jarak 20 meter,”bilang AKBP Robin.

Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e dari KHUPidana dengan ancaman Hukuman diatas 5 tahun penjara,”tandas AKBP Robin. (Rinaldi Pandia)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours