Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, TANGERANG – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Tangerang melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang atas dugaan kecurangan pengadan bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) berupa penyaluran beras untuk lumbung pangan, kebutuhan masyarakat terdampak Covid-19, Kamis (10/6/20).

Ketua LPK- RI Tangerang, Abdul Jalil mengatakan, bahwa dugaan bantuan sosial berupa beras dari Pemkot Tangerang tidak memenuhi standar operasional (SOP) dan tidak layak untuk dikonsumsi.

Menurutnya, dalam temuan di lapangan, bantuan beras dari Pemkot Tangerang yang dikatakan beras premium, namun faktanya beras tersebut berkutu, busuk dan tidak layak untuk dimasak dan dikonsumsi.

“Tujuan pelaporan LPK-RI untuk menyatakan yang benar dan yang salah aja, kami datang untuk membantu masyarakat,” ujar Abdul Jalil.

Lebih lanjut, Abdul Jalil menegaskan, laporan ke Kejari Tangerang sesuai bukti yang didapatkan di berbagai wilayah, seperti wilayah Kelurahan Cimone, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Pinang, Kecamatan Periuk dan Kecamatan Cibodas.

Dengan laporan tersebut, dirinya (LPK-RI) meminta pihak kejaksaan menindaklanjuti dugaan indikasi permasalahan penyaluran beras yang tidak layak dikonsumsi masyarakat.

“Kami meminta pihak Kejari Tangerang tegas dalam menyikapi permasalahan ini,” tegas Abdul Jalil.

Sementara, Biro Hukum LPK-RI, Ali Mitro menjelaskan, persoalan penyaluran beras harus diusut sampai tuntas, karena sesuai hasil konfirmasi pihak LPK-RI ke Bulog dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang menerangkan, bahwa beras yang disalurkan berasal dari beras pengadaan pada tahun 2015.

“Nah sekarang pembagian beras tersebut pada saat pandemi Covid-19. Jadi dugaan tersebut jelas bahwa beras itu sudah ada sebelum masa pandemi Covid-19 saat ini,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkot Tangerang sudah menerangkan jika anggaran penangan masyarakat terdampak Covid-19 sangat besar, namun mengapa memberikan beras kepada masyarakat yang tidak layak untuk dikonsumsi. (Red/Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *