Satgas Covid-19 Polresta Jambi Lakukan Relaksasi di Tempat Keramaian

PATROLI.CO, JAMBI – Personel Polresta Jambi melaksanakan kegiatan petugas relaksasi dalam rangka pengawasan pemantauan serta penindakan di pasar simpang pulai kota jambi sebagaimana dasar peraturan walikota Jambi no 21 tahun 2020, Jumat (21/8/20).

Turut serta dalam kegiatan di antaranya, personel Polresta Jambi Aipda Hariyanto SH, TNI, Satpol-PP, dan Disperindag.

Adapun lokasi relaksasi ekonomi yaitu pasar simpang pulai jl.sumantri brojonegoro ,pasar simpang pulai kel.solok sipin kec.danau sipin Pasar keluarga jl..hos cokroaminoto kel.selamat kec.danau sipin Pasar talangbanjar kec.jambitimur kota jambi Pasar surduri kel.penyengat rendah kec telanaipura kota kambi Pasar angsoduo kel.legok kec.danau sipin Pasar mama ,dan vila kenali kel mayang mangurai kec.Albarajo kota jambi.

Petugas gabungan tersebut melaksanakan kegiatan patroli, pemantauan pengawasan dan pemberian himbauan bersama dengan pengelola pasar Keluarga Jambi tentang protokol kesehatan  diseputaran kawasan pasar simpang pulai  Jambi Serta penindakan langsung (sementara ) secara fisik  Adapun kegiatan  ,Melakukan himbauan kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap selalu memakai masker.

Selain melakukan penerapan sanksi denda dan sanksi fisik Memberikan himbauan dan edukasi harus sesering mungkin mencuci tangan dengan menggunakan sabun ataupun antiseptik, baik sebelum maupun sesudah beraktifitas.

Kemudian, menghimbau untuk menerapkan physical distancing/jaga jarak baik antar pengunjung maupun dengan pedagang. Mengawasi dan melarang pengunjung yang membawa anak dibawah umur Himbauan tetap melaksanakan protokol kesehatan, semata – mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona / Covid- 19  Memberlakukan  penindakan fisik sementara PUS UP terhadap pedagang atau pengunjung yang tidak memakai masker sesuai dengan peraturan walikota Jambi no 21 tahun 2020.

Memberikan masker kepada pengunjung pasar yang tidak memakai masker secara terpilih khusunya orang yang berusia renta dan yang tidak mampu
Baik pengunjung maupun pedagang cukup antusias menerima himbauan dari petugas gabungan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Pada pelaksanaan kegiatan tidak /belum ada penindakan berupa pengenaan sanksi denda, melainkan melaksanakan hukuman fisik dikarenakan pelanggar tidak mengenakan  masker dan mengenakan namun tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan yaitu menutupi mulut dan hidung (masker hanya digantung dibawah mulut).

Selama dalam pelaksanaan kegiatan, berjalan aman dan lancar.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours