Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

PATROLI.CO, PASAMAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman melakukan pemusnahan sekitar 104 Kilogram Ganja hasil penangkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika pada Selasa 25 Agustus 2020.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan, pemusnahan barang bukti Ganja tersebut merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka tindak pidana Narkotika yang dibekuk di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi yang beralamat di Pasar Salibawan Jorong IV Salibawan, Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping sekira pukul 08.45 WIB, Senin (10/8/2020) yang lalu.

“Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RF (21) warga Pasar Pagi Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi dan MF (20) Koto Malintang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam,” terang Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya di Mako Polres setempat, Selasa (25/8/2020).

AKBP Hendri Yahya mengatakan dalam penangkapan itu berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa Ganja sebanyak 102 paket besar dengan berat sekitar 105 Kilogram.

“Namun yang dimusnahkan hari ini sebanyak 101 Paket besar dengan berat sekitar 104 Kilogram. Sementara sisanya dijadikan untuk pembuktian saat di persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping,” tambah AKBP Hendri Yahya.

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Cut Carnelia mengaku sangat mengapresiasi kesriusan Polres setempat dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.

“Setiap kasus Narkoba yang kita sidangkan selalu kita putuskan dengan hukuman yang tinggi (maksimal). Agar bisa memberikan efek jera terhadap tersangka. Kedepan perlu kerjasama kita semua dalam pemberantasan Narkotika ini. Agar bisa menyelamatkan generasi kita dari bahaya Narkoba tersebut,” kata Cut Carnelia.

Usai pemusnahan tersebut , Polres Pasaman memberikan penghargaan bagi jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman yang telah banyak berhasil mengungkap kasus Narkotika di daerah ini , antara lain Kasatres Narkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir, dan KBO Satres Narkoba Ipda Jonaferi. Kemudian jajaran Satres Narkoba lainnya masing-masing Bripka Ali Syahbana, Bripka Alam Putra, Brigadir Jasman Ahmadi, Brigadir Fauzan Muhammad Nst, Brigadir Atriyo Sakti Yandri, Brigadir Eko Saputra dan Ari Wahyudi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Ganja tersebut turut dihadiri oleh Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi, Dandim 0305/pasaman Letkol. Inf Ahmad Aziz, Kadinkes dr Rahadian Suryanta, Kesbangpol dan jajaran Polres setempat.

Sementara itu di tempat yang berbeda, Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) wilayah Pasaman H. Habibullah mengatakan , MUI Pasaman sangat mengutuk terhadap peredaran ganja tersebut karena hal tersebut sangat membahayakan bagi generasi muda mendatang.

Ia juga menambahkan , MUI sendiri dan para ulama didaerah ini nanti nya akan mencoba bekerjasama dengan stock Holder yang ada seperti Legeslatif dan Yudikatif untuk sama sama memberikan sosialisasi tentang bahaya Narkoba tersebut terhadap masyarakat.

“Atas nama MUI Pasaman sangat mengapresiasi apa yang telah di capai Pihak Polres Pasaman dalam membasmi Pengedaran Narkoba Di Daerah ini,” tutupnya.

Reporter: Dalta (Rio)
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *