Disiplinkan Prokes, Satgas Covid-19 Polresta Jambi Berikan Denda Bagi Pelanggar

PATROLI.CO, JAMBI – Satgas penanganan Covid19 Polresta Jambi bersama tim gabungan melaksanakan operasi yustisi mendisiplinankan Protokol Kesehatan (Prokes) di lingkungan pasar simpang pulai Jalan Sumantri brojonegoro Kelurahan Murni dan Kelurahan Solok sipin, Kecamatan Danau sipin Kota Jambi, Rabu (30/9/20).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi Aipda Hariyanto SH bersama anggota TNI Sertu Syamsuri, Disperindag Zainal Amin, dan anggota Satpol-PP Wanto.

Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi, Aipda Hariyanto mengatakan, kegiatan pendisiplinan Prokes memberikan himbauan, pemantauan, pengawasan serta penindakan terhadap pelanggar Prokes dengan memberikan sanksi ringan, sedang, berat sesuai Perwal no.21 tahun 2020 serta amanah Inpres no. 6 tahun 2020.

“Dalam kegiatan tersebut kami mendapati 8 orang tidak memakai masker yang kemudian diberi teguran 3 orang, sangsi fisik 3 orang, denda administrasi 2 orang,” terang Hariyanto.

Aipda Hariyanto menjelaskan, untuk sanksi administrasi Rp 50 ribu sebanyak dua orang dengan jumlah Rp 100 ribu rupiah.

“Kami juga membagikan masker kepada pengunjung dan pedagang yang tidak memiliki masker,” tutup Hariyanto.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours