Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Ribuan Obat Terlarang dalam Satu Bulan

PATROLI.CO, LEBAK – Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus selama bulan Oktober tahun 2020 bertempat di Lobi Polres Lebak, Senin (2/11/20).

Kasat Resnarkoba Polres Lebak Iptu Ilman Robiana, SH. mengungkapkan, bahwa di bulan Oktober tahun 2020 Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat terlarang daftar G yaitu 24.000 eksimer,7000 butir tramadol HCL diamankan dari dua tersangka inisial JP dan KS di Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak setelah terduga pelaku belanja barang dari Jakarta.

“Terduga pelaku sebelumnya sudah mengedarkan di wilayah Banten Selatan dan sudah berjalan sekitar tiga bulan,” ujar Iptu Ilman Robiana.

Selain itu, pada bulan Oktober Sat Resnarkoba Polres Lebak juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 33 paket dibungkus permen kiss yang berhasil diamankan dari tersangka DN.

“Kita juga mendapatkan penyerahan dari masyarakat berupa obat terlarang yang diamankan dari toko kosmetik yang tidak mempunyai izin dan tersangka sudah diamankan di rutan Polres Lebak,” ujar Kasat Resnarkoba.

“Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan para terduga pelaku pengedar shabu dikenakan pasal 112 ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Wahid
Copyright: patroli.co 2020

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours