Satnarkoba Polres Cilegon Berhasil Ungkap Pengedaran Obat Tramadol

PATROLI.CO, CILEGON – Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat Tramadol, penangkapan dilakukan di Link Sukajadi Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Jumat (20/11/2020).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH yang di wakili Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza SIk MM saat di konfirmasi  mengatakan tersangka berinisial RR (22), yang dimankan di Link. Sukajadi berikut barang buktinya 44 (empat puluh empat) lempeng pil tramadol yang tiap lempengnya berjumlah 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 440 (empat ratus empat puluh) butir dan uang Hasil penjualan sebesar Rp. 297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh) dan 1 (satu) buah plastik warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy  Mirza SIk MM menjelaskan  Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekitar jam 22.00 Wib mendapatkan informasi dari warga ada yang  mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan  terhadap seorang laki laki yang berinisial RR (22), tidak lama setelah mendapatkan informasi tersebut tersangka RR diamankan dan pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RR (22).

Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan atas penangkapan tersangka RR (22).

“Tersangka di kenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun serta menghimbau untuk jauhi narkoba dan jangan mencobanya,” tutupnya.

Reporter: Anton Hermawan
Copyright: patroli.co 2020

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours