Tolak Penambangan di Bone, Puluhan Mahasiswa Unras di Kantor Gubernur

PATROLI.CO, MAKASSAR – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa (AMM) mengelar aksi unjuk rasa (Unras) penolakan terhadap aktivitas penambangan yang diduga ilegal. Aksi itu berlangsung di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (14/12/20).

Koordinator aksi, Fatur mengatakan, bahwa masuknya perusahaan PT Emporium Bukit Marmer di kecamatan Bonto cani Kabupaten Bone membuat masyarakat resah akibat ancaman dari kerusakan lingkungan yang akan terjadi di dua desa, yakni Desa Bulu Sirua dan Desa Bonto Jai yang  merupakan lokasi pertambangan.

“Saat ini pertambangan telah memasuki tahap eksplorasi namun pihak perusahaan belum pernah melakukan konsultasi publik yang bermakna,” kata Fatur.

Dikatakannya, adanya pertambangan yang dilakukan akan menebang pohon-pohon yang ada disekitarnya. Hal ini akan mengancam terjadinya longsor, banjir, kekeringan, dan organisme yang hidup di daerah tersebut akan berpindah tempat atau bahkan mati.

Selain itu, timbulnya gangguan berupa polusi udara, pencemaran air oleh bahan-bahan yang beracun, terganggunya keamanan dan kesehatan masyarakat, kebisingan serta rusaknya jalan akibat sering dilewati oleh kendaraan bermuatan besar.

Saat ini pihak pemerintah Kecamatan Bonto Cani seakan-akan tidak mengetahui adanya pertambangan di Desa Bulu Sirua yang berhubungan dengan Desa Bonto Jai. Adanya industri tambang di Kecamatan Bonto Cani akan memberikan ancaman terhadap dampak lingkungan yang serius bagi masyarakat.

“Pencemaran air yang akan berdampak langsung pada lahan pertanian masyarakat khususnya di Desa Langi, Desa Bontojai dan Desa Bulusirua kecamata Bontocani dan Desa Sanrego Kecamatan Kahu karena sungai merupakan hulu aliran air (sungai walanae) yang sampai di bendungan sanrego kecamatan kahu sebagai penampung air untuk menghidupi sumber persawahan yang ada di kecamatan Kahu Kabupaten Bone,” papar Fatur.

Sementara untuk masyarakat di Desa Langi, Bulusirua dan Bontojai dan Desa Sanrego Kecamatan Kahu. Masyarakat di Desa Langi memiliki lahan perkebunan cabai, persawahan, dan tambak yang menjadikan air sungai sebagai tumpuhanannya dan Desa Sanrego memiliki juga lahan persawahan.

Hal ini mengancam kerugian ekonomi masyarakat yang akan terdampak dari limbah pertambanagan. Ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah sebagai pemangku kebijakan.

Berdasarkan kajian pada RT/RW Kabupaten Bone, di Kecamatan Bonto Cani adalah merupakan wilayah rawan longsor yang dijelaskan pada pasal 34 ayat 4, ini menjadi sumber ke khawatiran masyarakat sebab ancaman kerusakan lingkungan akan berakibat pada bencana alam (longsor).

Kawasan Bonto Cani merupakan kawasan yang memberikan perlindungan kepada kawasan yang ada di bawahnya karena merupakan kawasan resapan air, sesuai dengan RT/RW Kabupaten Bone Pasal  31 ayat 2.

“Pada saat konsultasi publik yang dilakukan oleh pihak perusahaan, hanya satu Desa yang dilibatkan, padahal lokasi pertambangan berdampak pada dua Desa, yaitu Desa Bulu Sirua dengan Desa Bonto Jai. Ini menunjukkan bahwa hasil dari konsultasi publik yang dilakukan tidak bermakna, apalagi lokasi Kecamatan Bonto Cani bukan merupakan lokasi pertambangan jenis batuan (Marmer),” tandasnya.

Oleh karena itu, kata Fatur, berdasarkan potensi kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan masyarakat kecamatan Bonto Cani menyatakan tuntutan yakni meminta kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk mencabut izin tambang di Kecamatan Bonto Cani, dan juga pemerintah kabupaten Bone agar kiranya mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat umum.

“Kami meminta kepada Gubernur Sulsel agar mencabut izin atau IUP PT emporium Bukit Marema, serta hentikan aktivitas tambang di Bontocani dan mengecam Pemda yang memberi izin perusahaan diduga ilegal, karena merusak potensi cagar budaya, serta lokasi tersebut juga tidak terdapat di RT/RW Kabupaten Bone,” tutup Fatur.

Reporter: Mirwan Hamid
Copyright: patroli.co 2020

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours