Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/single.php on line 88

PATROLI.CO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Maklumat Kapolri tidak membatasi kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menerapkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi kemarin mungkin banyak pertanyaan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dikeluarkan maklumat ini tidak berarti memberedel tentang kebebasan pers, tidak,” kata Argo, Jumat (1/1/21).

“Akan tetapi yang terkait dengan yang dilarang tidak diizinkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum. Itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” tutup Argo.

Maklumat Kapolri dengan nomor 1/I/2021 yang dikeluarkan tanggal 1 Januari 2021 tersebut berisi beberapa poin tentang penghentian kegiatan serta penggunaan atribut yang berhubungan dengan FPI.

Berikut isi Maklumat Kapolri;

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berusaha menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung oleh TNI – Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk / banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya yang terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten yang terkait FPI baik melalui situs web maupun media sosial.

Bahwa tindakan ditemukan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi Kepolisian.

(Red/Jo)
Copyright: patroli.co 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *