Perwast Kecam Oknum HNSI Bayah Intimidasi Wartawan

PATROLI.CO, SERANG – Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) angkat bicara adanya intimidasi terhadap wartawan yang diduga dilakukan oknum pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bayah pada Jumat (8/1/21).

Buntut adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan berawal dari memberitakan aspirasi masyarakat pesisir, khususnya nelayan di Kecamatan Bayah, terkait adanya rencana penambangan emas di perairan Bayah – Cihara oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC), seorang Wartawan Bantenekspose.com, yakni Odil mendapatkan intimidasi yang diduga oleh oknum pengurus HNSI Bayah.

Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Angga Apria Siswanto sangat menyayangkan dengan adanya kejadian bentuk intimidasi terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh salah satu pengurus HNSI Bayah.

“Sangat kami sayangkan adanya sikap arogansi yang dilakukan oleh salah satu oknum pengurus HNSI. Merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan adanya tindakan ancam-mengancam itu jelas sudah perilaku premanisme. Kami meminta kepada pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) setempat untuk dapat membantu menyelesaikan persoalan perilaku premanisme yang dilakukan oleh salah satu pengurus HNSI Bayah terhadap wartawan,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua (Waka) PERWAST, Mansar. Menurutnya, masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

“Intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Mansar.

Untuk itu, kata Mansar, PERWAST menyatakan sikap terkait insiden tersebut. PERWAST mengecam keras aksi intimidasi terhadap wartawan Bantenekspose.com, Odil. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta,” tutup Mansar.

Shauth Maressha
Patroli.co 2021

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours