Diduga Tak Berizin, YLPK Perari Minta BPOM Sidak Produksi Minuman

PATROLI.CO, SERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Dalam rangka melaksanakan tugas di bidang pengawasan Obat dan Makanan, diharapkan agar BPOM bisa melakukan sidak terhadap keberadaan salah satu gudang yang diduga memproduksi minuman kemasan jenis cup ilegal yang beralamat di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Hal itu diungkapkan Sekjen Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK Perari) DPC Cilegon Rahamat Zamzami, sebagai Lembaga yang bergerak di bidang Perlindungan Konsumen, dirinya akan membawa permasalahan ini ke Ranah Hukum.

“Jika memang terbukti bahwa gudang tersebut memproduksi minuman kemasan cup ilegal, tentunya saya tidak akan tinggal diam. Karena ini sudah jelas merugikan konsumen khusunya masyarakat,” ungkapnya di lokasi, Senin (11/01/2021)

Rahmat mengatakan, selain dibawa ke Ranah Hukum, dirinya meminta kepada BPOM agar melakukan sidak untuk membuktikan kebenarannya terhadap keberadaan gudang yang diduga ilegal.

“Selain itu juga, saya khawatir apabila minuman kemasan itu di minum oleh anak-anak dan berefek tidak baik buat mereka,” tambahnya.

Senada dikatakan Maulana, Ketua YLPK PERARI DPC Cilegon yang bergerak di bidang Perlindungan Konsumen mengatakan apabila minuman kemasan jenis cup tersebut diduga tidak memiliki izin, tentu saja hal ini tidak bisa di diamkan begitu saja.

“Harus ada tindakan dari Badan POM sebagai lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia,” katanya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan waspada dalam membeli suatu produk makanan dan minuman, jangan sampai kita sebagai konsumen dirugikan,” tutupnya.

Shauth Maressha
Patroli.co 2021

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours