Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Kontrakan Tempat Pesta Narkotika

PATROLI.CO, TULANG BAWANG – Sebuah kontrakan di Kecamatan Banjar Agung digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan tersebut berlangsung hari Rabu (13/01/2021), pukul 14.00 WIB dan berhasil menangkap 5 orang muda mudi yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu.

“Rabu siang petugas kami menggerbek sebuah kontrakan dan didapati 5 orang muda mudi, terdiri dari satu orang perempuan dan empat orang laki-laki yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (16/01/2021).

Lanjut AKP Anton, adapun identitas dari ke 5 orang muda mudi tersebut berinisial LPH als VI (18), perempuan, DA (18), SN als MN (17), FZ (17), dan RKP (18), berstatus pelajar.

Dari kontrakan yang digerebek oleh petugas, selain berhasil menangkap 5 orang mudi mudi juga turut disita barang bukti (BB) berupa tiga buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, satu buah plastik klip kosong, satu gulung kerta timah rokok, kompor yang sudah dimodifikasi, alat hisap sabu (bong) dan tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

“Keberhasil petugas kami dalam mengungkap kontrakan yang digunakan oleh muda mudi untuk pesta narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung,” ungkap AKP Anton.

“Saat ini ke 5 orang muda mudi tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tutupnya.

Budiman
Patroli.co 2021

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours