PT United Kingland Diduga Timbun Limbah B3

PATROLI.CO, SERANG – PT. United Kingland yang terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta, Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten diduga melakukan penimbunan limbah B3 hasil dari pembakaran batu bara melebihi jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 101 tahun 1999, bahwa limbah B3 atau hasil pembakaran dari batu bara dalam jangka waktu tertentu sudah harus bersih dari kawasan pabrik atau perusahaan.

Tantan selaku engineering PT. United Kingland tak menampik adanya timbunan limbah B3 di dalam perusahaanya itu.

“Sudah ada tiga perusahaan yang diajukan kepada kami. Untuk kewenangan ada di Ibu Anike terkait siapa yang akan mengambil limbah B3 tersebut, dan kita juga sudah negosiasi masalah harga,” Dalihnya Tantan saat dikonfirmasi melalui sambungan handphone, Senin (25/1/2021).

“Kami juga selalu mematuhi anjuran dari Pak Ayi orang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang,” tutup Tatan.

Namun, dalih yang disampaikan tersebut. Sampai saat ini, belum ada satu kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Khususnya dalam pengelolaan limbah b3 tersebut.

Shauth Maressha
Patroli.co 2021

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours