Kurang dari 24 jam, Polsek Ciwandan Ciduk Pencuri Kerbau

PATROLI.CO, LEBAK – Unit Reskrim Polsek Ciwandan menangkap inisial MH (34) terduga pelaku pencurian kerbau milik Mista Warga Lingkungan Warungkara, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

MH ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciwandan di Desa Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang dengan mengakui perbuatannya lantaran keinginannya membeli kendaraan roda empat. MH baru pertama kali melakukan aksi kejahatan mengetahui adanya kerbau di wilayah PT BBMI karena ia merupakan warga Kota Cilegon.

Kapolsek Ciwandan AKP Ali Rahman CP SIk,MSi, menjelaskan MH ditangkap polisi kurang dari 1×24 jam setelah laporan kehilangan itu diterima Kepolisian Sektor Ciwandan. Terduga pelaku ditangkap pada Minggu 17 Januari 2021 setelah polisi mengetahui pemilik truk yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.

Sebelumnya, polisi telah menemukan rekaman CCTV ketika truk yang digunakan membawa barang curian kerbau milik warga Warungkara tersebut.

“Dari rekaman CCTV terekam adanya truk yang membawa keluar empat ekor kerbau keluar. Kemudian nomor polisi juga terlihat yang akhirnya kita lakukan pengejaran dan menangkap terduga pelaku,” kata AKP. Ali Rahman, Kapolsek Ciwandan.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi mengamankan tiga ekor kerbau yang dicuri. Kerbau itu belum sempat dijual karena belum ada bukti kepemilikan hewan ternak dari kelurahan yang diminta penjual daging.

“Kita mengamankan barang buktinya tiga ekor kerbau karena masih menunggu surat kepemilikan itu di daerah Cibaliung dalam kondisi masih hidup,” ungkap Ali.

Dikatakan AKP. Ali Rahman, jika sudah terjadi transaksi MH berencana akan membeli mobil pick up. Dalam menjalankan aksinya itu MH mengaku barang curiannya adalah miliknya sendiri.

“Rencana kalau misalnya terjadi transaksi Rp30 juta tadi yang ditawarkan, duitnya itu akan dibelikan mobil pick up,” terangnya.

Sebelum tertangkap, terduga pelaku sempat meminjam uang dari pedagang daging sebesar Rp3 juta rupiah untuk biaya mengangkut barang curiannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku yakni, uang tunai Rp700 ribu sisa biaya aksi pencurian tersebut, sebilah golok untuk memotong kerbau, tali tambang untuk mengikat kerbau, kayu sepanjang 2,5 meter untuk menggotong daging kerbau, dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel A 9467 PA untuk mengangkut barang curiannya.

“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan bui maksimal tujuh tahun. kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian kerbau tersebut,” kata Ali.

“Pasal yang disangkakan atau kita jerat adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan yang ancaman hukuman penjaranya, selama-lamanya tujuh tahun,” tutup Ali Kapolsek Ciwandan.

Anton Hermawan
Patroli.co 2021

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours