Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, PADANG PARIAMAN – Seiring habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman periode 2016-2021 Ali Mukhni dan Suhatri Bur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman Jonpriadi menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati Padang Pariaman.

Hal itu disampaikan Anton Wira Tanjung, Kabag Humas dan protokol Setdakab Padang Pariaman di ruang kerjanya, Selasa (16/02/2021).

Anton Wira Tanjung menyebutkan pelantikan Plh Bupati Padang Pariaman tersebut akan dilaksanakan Rabu (17/02), setelah keluarnya keputusan dari PLH Gubernur Sumbar Nomor. T.120/86/Pum/2021 tentang Penunjukan Sekdakab Sebagai PLH Bupati.

”Ya besok kalau tidak ada perubahan akan dilaksanakan kegiatan tersebut,” kata Anton Wira Tanjung.

Dikatakannya, keputusan tersebut seiring dengan berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman pada tanggal 17 Februari 2021.

”Nantinya Plh Bupati akan melaksanakan tugas operasional harian pemerintahan,” jelasnya.

Lanjutnya, keputusan penunjukan Plh tersebut akan berakhir, sampai dilantiknya Bupati defenitif sesuai dengan Surat Mendagri Nomor. 131/966/OTDA/2021 tentang Pelantikan Bupati/Wakil Bupati secara Video Confrence.

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa pelantikan Bupati/wakil Bupati terpilih dilaksanakan Pada Minggu ke IV Februari 2021 secara video Confrence.

Atmulyadi
Patroli.co 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *