Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 108

Patroli.co, Gowa – Kelihatan yang dilakukan oleh aparat salah satu yang ada di pemerintahan Kab. Gowa tepatnya di kelurahan Tompobalang, Kec. Sombaopu, Gowa dengan adanya pengurusan tanah (penerbitan sporadik) yang diduga cacat dan Lurah Tompobalang ulur – ulur Waktu sehingga permohonan sporadik Hatija tertahan

Dimana ternyata saat di telusuri proses penerbitan tersebut maka ditemukan adanya surat yang terbit yang dikuasakan oleh keluarga ahli waris almarhumah. Cangnge Bin Tungga, yang mana ada pembangunan salah satu Tower Provider diatas tanah tersebut, seluas 15×15 M2, yang diketahui adalah milik Hatijah (anak dari Halimah anak dari alm. Cangnge Bin Tungga).

Terungkapnya kasus diduga ada mafia dalam pengurusan supradit tersebut, saat Hatija anak dari ahli waris alm. Cangnge bin Tungga ini menuntut hak nya untuk dibuatkan Sporadik, namun ironisnya saat disodorkan surat pengurusan dimaksud tersebut pemerintah kelurahan (Lurah Tompobalang) Setengah Hati memberikan tanda tangan. Padahal Pemerintah Rukun Warga dan Kepala lingkungan Jeneberang Sudah menandatangani sebagai saksi bahwa tanah tersebut adalah milik Hatijah.

Dimana lahirnya tanda tangan ini oleh karena permintaan pemilik tanah atas nama Hatijah. yang ditujukan kepada kepala lingkungan yang ditandatangani di atas materai.

Sebelumnya, Kepala lingkungan Jeneberang Bahtiar Annas Matu juga meminta untuk melengkapi surat pernyataan pemilik atas nama Hatija di atas tanah tersebut Kepala Lingkungan meminta supaya para ahli waris memberikan pernyataan yang menyatakan bahwa lokasi di atas pembangunan Tower adalah milik Hatija itu dilakukan secara sendiri-sendiri dan sudah dipenuhi semua oleh ahli Waris.

Alasannya, untuk memperkuat surat tersebut, maka kepala lingkungan jeneberang meminta tanda tangan Kepada para ahli waris diatas satu lembar kertas yang menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah milik Hatija juga di penuhi oleh ahli waris dari keluarga Hatija.

Selanjutnya untuk ditarik sporadik versi yang dibuatkan pemerintah setempat (Atas nama Muh. Amir Tarru) dengan alasan setelah ada tanda tangan dari para pemberi kuasa Maka Dia (Lurah) segera menandatangani surat tersebut.

Selain itu sebelum ditandatangani oleh Lurah pihak dari Lingkungan Jeneberang meminta agar ada bukti penguasaan fisik dengan cara memasang papan bicara yang dipasang dilokasi pembangunan Tower tersebut yang diketahui adalah milik dari PT. Yasmin Mitra Keluarga dan PT. Inti Bangun Sejahtera. Tbk seluas 15×15 M2.

Dan alhasil, permintaan Lurah Tompobalang. Rivan Maulana, melalui Lingkungan Jeneberang semua ahli waris sudah melakukan tanda tangan diatas surat pernyataan diatas materai bahwa Hatija adalah pemilik dari tanah yang dibanguni Tower tersebut seluas 15×15 M2.

Sehingga terjadi tanda tangan para ahli waris diatas tanah tersebut sebanyak 3 rangkap dengan alasan bahwa Langkah terakhir adalah pencabutan surat kuasa yang diberikan kepada Muh. Amir Tarru saat itu, sementara surat kuasa tersebut adalah cacat karena adanya diduga surat kuasa tersebut salahsatu ahli waris mengakui dipalsukan tanda tangannya.

Hal ini dibuktikan saat dikonfirmasi kepada Pemilik tanda tangan yang diduga dipalsukan (Muh. Aziz Dg. Sikki) beberapa waktu lalu, dan bukti ada Laporan Polisi di Polres Gowa. yang ditanda tangani oleh Camat Sombaopu waktu itu dan Kelurahan Bontoramba tahun 2015, dan diketahui Lurah Tompobalang dan Lingkungan Jeneberang pada tanggal 26 Desember 2017, diduga ada kecurigaan, karena dengan dasar itu Ahli waris cucu Alm. Cangnge Bin Tungga Muh Azis Dg Sikki keberatan dan lapor ke Polres Gowa

Diketahui bahwa surat kuasa yang diberikan kepada Akbar itupun surat kuasa tersebut adalah hanya untuk sampai kepada pengurusan surat-surat yang dicari olehnya, bukan untuk menguasai, menjual atau mempersewakan , dimana Hatija termasuk mendapatkan tanah tersebut adalah hasil pembagian dari warisan Cangnge bin Tungga.yang belakangan pihak Kelurahan Tompobalang membuat Sporadik atas nama Muh. Amir Tarru

Namun anehnya setelah bukti-bukti tanda tangan dari para ahli waris yang disertai dengan fotocopi KTP serta rekaman dan video wawancara yang dilakukan oleh keluarga hatijah berdasarkan bukti bukti untuk meyakinkan bahwa lokasi nya sudah di banguni tower dan ini sesuai sporadik yang dikeluarkan Kelurahan Tompobalang dan diketahui oleh Lingkungan Jeneberang dan RW setempat.yang mana Sporadik tersebut atas nama Muh. Amir Dg. Tarru dengan luas tanah _+ 3000 M2.

Hingga berita ini tayang belum ada keputusan dari pihak kelurahan Tompobalang, sementara Surat Sporadik yang diatas namakan Muh. Amir Dg. Tarru murni diduga Batal alias cacat hukum namun entah kenapa Pihaknya Lurah Tompobalang selalu mengulur ulur waktu terkait permohonan Sporadik atas nama Hatijah yang sesuai dengan Locus Delictinya adalah miliknya. Rabu.(07/04/21)

Reporter : Mir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *